KONDISI GEOGRAFIS DAN BATAS WILAYAH
Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi merupakan unsur
pelaksana teknis Otonomi Daerah di
Bidang Pelayanan Publik, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014. Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan kecamatan, batas wilayah, pusat pemerintahan, dan perangkat kecamatan.
Kecamatan Alam Barajo merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kota Baru. Wilayah kerja administrasi kecamatan ini meliputi : Kelurahan Kenali Besar, Kelurahan Rawa Sari, Kelurahan Mayang Mangurai, Kelurahan Bagan Pete, Kelurahan Beliung
Batas- batas administrasi Kecamatan Alam Barajo adalah sebagai
berikut :
·
Sebelah Utara : Kabupaten Muaro Jambi
·
Sebelah Timur : Kecamatan Telanaipura
·
Sebelah Selatan : Kecamatan Kota Baru
·
Sebelah Barat : Kabupaten Muaro Jambi